Umum
Beranda / Umum / Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Indramayu – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, melaporkan dugaan intimidasi, dugaan tindakan kekerasan, dan dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik saat dirinya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan pinjaman ke Polres Indramayu, Senin (21/9/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika Mutadi hendak meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan pinjaman yang sebelumnya disampaikan oleh seorang warga. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan memastikan kebenaran mengenai persoalan tersebut dari pihak yang bersangkutan.

Menurut keterangan Mutadi, saat proses konfirmasi berlangsung, dirinya diduga mengalami intimidasi, tindakan kekerasan, serta tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

“Saya datang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar persoalan ini berimbang. Tetapi saat saya menyampaikan maksud kedatangan, saya merasa mendapatkan intimidasi dan perlakuan yang tidak semestinya,” ujar Mutadi.

Mutadi menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak sebelum sebuah persoalan diberitakan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

HUT ke-9 HIPAKAD, Bamsoet Serukan Bela Negara di Era Digital: Kuasai Teknologi, Perkuat Karakter dan Keterampilan

Ia kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Indramayu. Dalam proses pelaporan, Mutadi didampingi kuasa hukumnya, Advokat Saprudin, SH., MTJ., CPM.

“Laporan ini saya serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya berharap peristiwa tersebut dapat diproses secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ucapnya.

Mutadi juga berharap kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan ketika menjalankan tugasnya di lapangan. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap proses konfirmasi, pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan penolakan atau klarifikasi secara baik tanpa melakukan tindakan yang berpotensi mengintimidasi, menggunakan kekerasan, atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Sementara itu, pihak yang dilaporkan maupun pihak-pihak terkait masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versi kejadian menurut keterangannya. Sampai terdapat putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, proses penanganan laporan tersebut masih menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum.

Ketum AOB H Zaenal Abidin Apresiasi untuk 154 Desa, Kepala Desa Terpilih Diminta Jadikan Amanah sebagai Jalan Pengabdian

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

05

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

× Advertisement
× Advertisement