Kriminal Politik dan Hukum Seputar Jabar
Beranda / Seputar Jabar / Kejari Karawang Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi PD Petrogas: Kerugian Negara Capai Rp101 Miliar

Kejari Karawang Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi PD Petrogas: Kerugian Negara Capai Rp101 Miliar

Karawang — Swarajabar.id, 23 Juni 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Kejari resmi menetapkan mantan Direktur Utama PD Petrogas, Giovanni Bintang Raharjo (GBR), sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kasus ini menyeret nama GBR karena diduga kuat melakukan penarikan dana perusahaan secara tidak sah, tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, selama kurun waktu 2019 hingga 2024. Total kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan ini mencapai Rp101 miliar, berdasarkan hasil perhitungan awal dari auditor yang ditunjuk penyidik.

Penyitaan Dokumen & Aset

Kepala Kejari Karawang menyatakan, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen penting serta aset terkait, sebagai barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum yang disusun oleh tim penyidik. Penyitaan dilakukan sesuai dengan Pasal 39 KUHAP sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

> “Kami ingin memberikan pesan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir penyalahgunaan kewenangan di tubuh BUMD. Semua yang terbukti melanggar hukum akan kami proses sesuai ketentuan,” ujar Kepala Kejari Karawang dalam keterangannya.

Buntut Dari Usulan Penyelenggaraan HPN Dilakukan Lebih Terbuka, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Jerat Hukum Berat

Tersangka GBR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, tindakan GBR juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena melakukan pengelolaan keuangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

Dampak Sosial dan Pemerintahan

Skandal ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru menguap karena praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Kapolda Banten Berharap Bhayangkari Menjadi Mitra Strategis Polri

Kejari Karawang memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka. Penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dalam proses pendalaman.

> “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan kami proses,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang.

Harapan Publik: Proses Transparan, Uang Negara Harus Kembali

Masyarakat Karawang berharap agar Kejari benar-benar menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan. Selain menghukum pelaku, publik juga mendesak agar aset yang telah disalahgunakan dapat dikembalikan ke kas daerah untuk kepentingan publik.

—

Polisi Bongkar Pabrik Obat Ilegal yang Beroperasi Senyap di Tengah Kota Bandung

Editor: Redaksi Swarajabar.id
Dokumentasi berita video: YouTube – Kejari Tangkap Dirut PD Petrogas

Bagikan berita/artikel ini

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement