Jabodetabek Kriminal Tribrata
Beranda / Tribrata / Penanganan Sengketa Gedung Wismilak Polri Harus Transparan, KPK Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi Pengalihan Aset

Penanganan Sengketa Gedung Wismilak Polri Harus Transparan, KPK Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi Pengalihan Aset

 

Penanganan Sengketa Gedung Wismilak Polri Harus Transparan, KPK Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi Pengalihan Aset

 

Jakarta, SwaraJabar.id – Belakangan rumor tak sedap menghantui Polri, diduga kasus Gedung Wismilak dihentikan Polri. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit, Selasa (22/10) belum memberikan pendapat terkait dugaan aset milik Polri, yang dikuasai Wismilak. Namun menurut keterangan dari pihak Wismilak, bahwa gedung itu berada dalam pengawasan mereka, dan perkaranya sudah dianggap selesai, gedung bukan milik aset Polri.

 

Polres Cilegon Bergerak Cepat Cek Lokasi yang Diduga Jadi Penimbunan BBM Ilegal

Terkait permasalahan gedung Wismilak ini Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, mengatakan agar Polri Transparan dalam Penanganan Perkara Gedung Wismilak.

 

“Intinya Polri transparan dalam perkara Wismilak, agar wartawan dan masyarakat tidak bingung,” ujar Ketum FRN ini.

 

Peringati Hari Tata Ruang Nasional, Kapolda Banten Ajak Jaga Tata Ruang

Diketahui sebelumnya Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggeledah Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, yang diduga terkait penyidikan kasus korupsi.

 

Polda Jatim mengatakan bahwa kasus Wismilak diduga adanya pemalsuan akta autentik atau korupsi itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan atau HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak. Dimana aset tersebut milik Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

 

Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

Selain itu Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby, Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Red)

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

× Advertisement
× Advertisement