Politik dan Hukum Seputar Jabar
Beranda / Seputar Jabar / DPRD JABAR Sah-kan PERDA Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

DPRD JABAR Sah-kan PERDA Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

 

Bandung, Swarajabar.id – DPRD Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini menjadi langkah strategis dalam memberikan jaminan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Barat.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar, Budiwanto, menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini adalah hasil dari kerja keras berbagai pihak. “Perda ini merupakan buah dari kerja keras Komisi V DPRD Jabar periode 2019-2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Kesra, Dinas Sosial, serta dukungan dari komunitas pegiat disabilitas, advokat, perguruan tinggi, dan belasan kelompok penyandang disabilitas di Jawa Barat,” ungkapnya.

Budiwanto juga memberikan apresiasi khusus kepada Komisi Disabilitas Jawa Barat yang memberikan dukungan luar biasa dalam proses perumusan kebijakan ini.

 

Di Peringatan HUT TNI Ke-81, Pemred SwaraJabar.id Berharap TNI Semakin Kuat Menjaga Bangsa dan Negara dari Segala Ancaman

Perjuangan yang Panjang
Rancangan Perda ini dibahas secara rinci oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar, yang diketuai oleh Ibu Siti Muntamah dari Fraksi PKS. Pansus II bersama perangkat daerah terkait telah menuntaskan pembahasan pasal demi pasal hingga 100% pada masa kerja DPRD periode 2019-2024.

Namun, menurut Budiwanto, proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memakan waktu cukup lama, sehingga pengesahan Perda ini baru dapat dilakukan oleh DPRD periode 2024-2029 setelah mekanisme rapat pleno Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat.

Perda Inklusif untuk Masyarakat Jawa Barat
Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak mereka diantaranya : hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik dam lain lain.

Budiwanto juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses perumusan Perda ini. “Perda ini adalah bukti nyata komitmen kita semua untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan ramah disabilitas. Semoga implementasi Perda ini segera terlaksana dengan baik untuk kepentingan bersama,” tutupnya.

Dengan disahkannya Perda ini, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang memiliki kebijakan progresif dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas, memberikan harapan baru bagi inklusivitas dan keadilan sosial di masyarak

Efi Meninggalkan Rumah Sejak 2021, Suami Akhirnya Melaporkan Ke Polisi 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

× Advertisement
× Advertisement