Umum
Beranda / Umum / GUNTUR PRAMANA PUTRA DISOROT! LBH ARYA MANDALIKA DESAK BKPSDM KARAWANG USUT DUGAAN KERJA SAMA BERKEDOK PROYEK PEMERINTAH

GUNTUR PRAMANA PUTRA DISOROT! LBH ARYA MANDALIKA DESAK BKPSDM KARAWANG USUT DUGAAN KERJA SAMA BERKEDOK PROYEK PEMERINTAH

Hendra Supriatna: Dana Rp150 Juta, Janji Keuntungan Rp70 Juta per Tahun, dan Status Jaminan Kendaraan Harus Dibuka Terang Benderang

KARAWANG, SWARAJABAR.ID — Dugaan persoalan kerja sama yang menyeret nama Guntur Pramana Putra menjadi sorotan. Seorang perempuan berinisial S, Saidah Halimatus Saidah, mengadukan persoalan yang disebut berkaitan dengan penyerahan dana Rp150 juta, janji keuntungan Rp70 juta per tahun, kendaraan yang dipersoalkan statusnya sebagai jaminan, serta kewajiban finansial yang nilainya mencapai Rp260 juta.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak adanya penelusuran menyeluruh terhadap persoalan tersebut, termasuk meminta BKPSDM Kabupaten Karawang melakukan klarifikasi apabila Guntur Pramana Putra benar memiliki status kepegawaian yang berada dalam kewenangan instansi tersebut.

Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang tidak semestinya dibiarkan menggantung. Apa dasar kerja sama yang ditawarkan? Apakah proyek pemerintah yang disebut-sebut benar-benar ada? Bagaimana dana digunakan? Dan apa dasar hukum maupun dokumen yang melandasi kewajiban finansial para pihak?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar klaim sepihak.

Karang Taruna Sertajaya Hadirkan Solusi Nyata Pengurangan Pengangguran, 47 Warga Terserap Kerja dalam Dua Pekan melalui Kolaborasi Strategis

Dalam kronologi yang disampaikan kepada LBH Arya Mandalika, pengadu mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000 kepada Guntur Pramana Putra dalam hubungan kerja sama yang disertai janji keuntungan Rp70.000.000 per tahun.

Pengadu juga mempersoalkan kendaraan yang disebut dijadikan jaminan serta kewajiban finansial yang nilainya mencapai Rp260.000.000. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi, dokumen perjanjian, rekaman komunikasi, dokumen kendaraan, dan keterangan para pihak.

Jika benar nama, jabatan, atau akses terhadap proyek pemerintah digunakan untuk membangun kepercayaan dalam suatu transaksi, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius. Sebab, penggunaan atribut atau kedekatan dengan lingkungan pemerintahan dalam menawarkan kerja sama bukan perkara yang boleh dibiarkan tanpa kejelasan apabila menimbulkan dugaan pelanggaran.

## HENDRA SUPRIATNA DESAK BKPSDM KARAWANG BERTINDAK

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mendesak BKPSDM Kabupaten Karawang memastikan status kepegawaian pihak yang diadukan sekaligus menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

H. Oma Mihardja Rizki: Hari Santri Nasional 2026, Merawat Adab dan Tradisi Keilmuan, Memperkokoh Kebangsaan, Mengikhtiarkan Kesejahteraan Bersama

Menurut Hendra, pengaduan yang disertai bukti pendukung harus ditangani secara objektif. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kepegawaian, sengketa kerja sama, atau memiliki indikasi tindak pidana.

“BKPSDM harus melakukan klarifikasi apabila yang bersangkutan memang berada dalam kewenangan pembinaannya. Periksa apakah ada pelanggaran kewajiban, kode etik, atau disiplin kepegawaian. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tegas Hendra.

Ia menilai, setiap penawaran kerja sama yang dikaitkan dengan proyek pemerintah harus memiliki dasar yang jelas, mulai dari legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, mekanisme penggunaan dana, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Yang kami dorong bukan penghakiman terhadap seseorang. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara serius. Jangan sampai muncul pengaduan mengenai dana ratusan juta rupiah, tetapi dasar kerja sama dan pertanggungjawabannya tidak memperoleh kejelasan,” ujarnya.

STATUS P3K GUNTUR PRAMANA PUTRA HARUS DIVERIFIKASI

H. Zaenal Abidin, S.E., Ketua Umum AOB, Ucapkan Selamat atas Pelantikan dr. Asep Surya Atmadja sebagai Bupati Definitif Kabupaten Bekasi, Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Salah satu aspek yang menjadi perhatian LBH Arya Mandalika adalah informasi mengenai dugaan keterkaitan Guntur Pramana Putra dengan lingkungan pemerintahan daerah.

Namun, hingga informasi ini disusun, status kepegawaiannya belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan resmi instansi terkait.

Karena itu, BKPSDM Kabupaten Karawang diminta memastikan apakah yang bersangkutan benar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), aparatur pemerintah lainnya, atau tidak memiliki hubungan kepegawaian dengan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Selain itu, pemeriksaan perlu mencakup sejumlah hal:

1. Memastikan status kepegawaian Guntur Pramana Putra melalui data resmi.
2. Menelusuri apakah kerja sama yang dipersoalkan benar berkaitan dengan proyek pemerintah dan memiliki dasar yang sah.
3. Memeriksa apakah terdapat penggunaan nama instansi, jabatan, fasilitas, atau akses kedinasan dalam penawaran kerja sama tersebut.
4. Menilai apakah terdapat bukti pelanggaran kode etik, kewajiban, atau disiplin kepegawaian.
5. Menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan, termasuk meneruskan persoalan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh didasarkan pada asumsi. Pihak yang diadukan juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti pembelaan.

## DANA RP150 JUTA DAN JANJI KEUNTUNGAN RP70 JUTA: APA DASAR PERHITUNGANNYA?

Nilai dana dan janji keuntungan yang disebut dalam pengaduan menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri.

Apabila janji keuntungan Rp70 juta per tahun memang ditawarkan atas dana Rp150 juta, angka tersebut setara dengan sekitar 46,7 persen dari modal awal per tahun. Besaran itu patut menjadi objek klarifikasi mengenai sumber keuntungan, kegiatan usaha yang mendasarinya, risiko yang dijelaskan, dan dokumen yang menjadi dasar kesepakatan.

Namun, tingginya janji keuntungan maupun tidak terpenuhinya suatu kesepakatan tidak otomatis membuktikan tindak pidana penipuan. Penilaian hukum harus didasarkan pada keseluruhan fakta dan unsur pidana yang dapat dibuktikan.

Persoalan kendaraan yang disebut sebagai jaminan serta kewajiban finansial Rp260 juta juga membutuhkan penjelasan menyeluruh.

Apakah kendaraan tersebut benar milik pihak yang menjaminkan? Apakah terdapat dokumen jaminan yang sah? Bagaimana angka kewajiban Rp260 juta dihitung? Dan apakah proyek pemerintah yang disebut dalam penawaran dapat dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menjernihkan duduk perkara sekaligus memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

DUGAAN PENIPUAN HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DITUDUHKAN

LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa persoalan ini harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan yang dipersoalkan diduga terjadi.

Aparat penegak hukum perlu menilai apakah terdapat tipu muslihat, keterangan yang tidak benar, maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, serta unsur lain yang dipersyaratkan oleh ketentuan pidana.

Demikian pula, dugaan korupsi tidak dapat disimpulkan hanya karena suatu kerja sama disebut berkaitan dengan proyek pemerintah. Harus ada fakta yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebelum ketentuan tersebut dapat diterapkan.

Karena itu, pengaduan ini perlu ditangani melalui pemeriksaan yang terukur, objektif, dan transparan. Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan menyerahkan bukti yang relevan, sementara pihak yang diadukan harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.

## JIKA TERBUKTI MELANGGAR, SANKSI HARUS DIJALANKAN

Hendra Supriatna menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kepegawaian, pejabat yang berwenang harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan bukti. Apabila pelanggaran tersebut memenuhi kriteria pelanggaran berat yang menjadi dasar pemberhentian menurut peraturan, sanksi harus dijatuhkan sesuai hukum. Status kepegawaian tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia juga meminta agar persoalan dana Rp150 juta, janji keuntungan Rp70 juta per tahun, kendaraan yang disebut sebagai jaminan, dan kewajiban finansial Rp260 juta ditelusuri secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan, sedangkan setiap pihak berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil dan sesuai hukum.

## BKPSDM KARAWANG DITUNGGU KLARIFIKASINYA

Kini, tindak lanjut dari instansi terkait menjadi bagian penting dalam menjernihkan persoalan tersebut.

BKPSDM Kabupaten Karawang perlu memastikan terlebih dahulu apakah pihak yang diadukan berada dalam kewenangannya. Apabila terdapat hubungan kepegawaian, klarifikasi dapat dilakukan sesuai prosedur. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
000
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Redaksi juga masih memerlukan klarifikasi dari Guntur Pramana Putra dan keterangan resmi instansi terkait mengenai status kepegawaian maupun pokok pengaduan.

Prinsipnya, pengaduan bernilai ratusan juta rupiah tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Fakta harus diuji, dokumen harus diperiksa, dan pertanggungjawaban harus ditentukan melalui mekanisme yang sah.

Swarajabar.id akan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, dan verifikasi informasi dalam mengawal perkembangan persoalan ini.

SWARAJABAR.ID

Mengawal fakta, menguji kekuasaan, dan menyuarakan kepentingan publik.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement