Umum
Beranda / Umum / Zulfa Rachmania Tegaskan BARAK Indonesia Kembali Bergerak: Dana Ketahanan Pangan BUMDes Jangan Sekadar Habis, Manfaatnya Harus Jelas!

Zulfa Rachmania Tegaskan BARAK Indonesia Kembali Bergerak: Dana Ketahanan Pangan BUMDes Jangan Sekadar Habis, Manfaatnya Harus Jelas!

BOGOR — SWARAJABAR.ID

Ketua MARCAB LSM BARAK (Barisan Rakyat) Indonesia Kabupaten Bogor, Zulfa Rachmania, menegaskan akan kembali turun ke desa-desa pada 2026 untuk melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan program ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), khususnya anggaran tahun 2025 dan 2026. Langkah ini merupakan kelanjutan pengawasan yang pernah dilakukan pada 2024 terhadap anggaran tahun 2022, 2023, dan 2024.

Zulfa menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti pada satu periode, sementara anggaran terus dikucurkan setiap tahun. Menurutnya, setiap penggunaan uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika anggaran terus turun, pengawasan juga harus terus berjalan!

Masyarakat berhak mengetahui apakah dana tersebut benar-benar menghasilkan manfaat atau justru tidak memberikan perubahan berarti.

“Terakhir kami melakukan kontrol sosial pada 2024 terkait anggaran ketahanan pangan tahun 2022, 2023, dan 2024. Sekarang kami akan kembali bergerak untuk melihat bagaimana perkembangan pengelolaan melalui BUMDes pada anggaran 2025 dan 2026,” ujar Zulfa, Selasa (13/10/2026).

Samsudin Ketua Umum Garda Bekasi: Bupati Definitif Dibutuhkan untuk Menjamin Stabilitas Pemerintahan dan Percepatan Pembangunan Kabupaten Bekasi

Ia mempertanyakan apakah perubahan mekanisme pengelolaan ketahanan pangan melalui BUMDes benar-benar membawa kemajuan atau justru menyisakan persoalan baru. Apakah usaha yang dibangun berjalan produktif? Apakah masyarakat merasakan manfaatnya? Ataukah program hanya terlihat berjalan dalam laporan administratif, sementara hasil nyatanya belum jelas? Menurut Zulfa, semua pertanyaan itu harus dijawab dengan data, dokumen, dan fakta di lapangan.

Sorotan juga diarahkan pada besarnya anggaran yang dikelola. Zulfa menyebut terdapat desa yang mengalokasikan hingga sekitar Rp400 juta sebagai penyertaan modal BUMDes untuk program ketahanan pangan. Nilai sebesar itu tidak boleh dipandang sebagai angka biasa. Penggunaan modal harus memiliki dasar yang jelas, perencanaan yang matang, serta hasil usaha yang dapat dievaluasi dan dipertanggungjawabkan.

“Kontrol sosial yang kami lakukan bukan sekali saja. Anggaran ini turun setiap tahun, sehingga setiap tahun pula harus ada pengawasan. Kami ingin memastikan dana tersebut dikelola sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar terserap tanpa hasil yang jelas,” tegasnya.

Dari sisi hukum, pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; serta ketentuan pengelolaan keuangan desa dan penggunaan Dana Desa yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran. Pengawasan harus menguji kesesuaian perencanaan, keputusan penyertaan modal, realisasi penggunaan dana, pencatatan keuangan, dan pertanggungjawaban hasil usaha.

Zulfa menyatakan BARAK Indonesia Kabupaten Bogor tidak akan segan melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat berwenang apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti memadai. Jika suatu perbuatan terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pelakunya dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai contoh, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar; Pasal 3 mengatur ancaman penjara seumur hidup atau 1–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar. Penerapan pasal dan ancaman pidana bergantung pada unsur perbuatan yang terbukti, waktu terjadinya perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kerugian usaha atau kegagalan program semata tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Nama Sarif Marhaendi Menguat di Bursa Wabup Bekasi, PPP Masih Menunggu Keputusan Pusat

Ia menilai keberhasilan program ketahanan pangan tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran yang dicairkan. Ukuran sesungguhnya adalah keberlangsungan usaha BUMDes, manfaat ekonomi bagi warga, dukungan terhadap ketersediaan pangan, serta transparansi pertanggungjawaban keuangan. Pemerintah desa dan pengurus BUMDes harus siap dievaluasi karena kepercayaan masyarakat dibangun melalui kinerja nyata, bukan sekadar janji.

Melalui agenda kontrol sosial tersebut, Zulfa berharap pengelolaan ketahanan pangan di Kabupaten Bogor semakin transparan, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.

Pesannya tegas:
Anggaran publik bukan ruang tanpa pengawasan. Jika pengelolaannya baik, tunjukkan hasilnya; jika ditemukan kejanggalan, buka datanya dan tindak lanjuti sesuai hukum. Sebab, setiap rupiah Dana Desa harus memiliki pertanggungjawaban dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement