Berita Daerah Tribrata
Beranda / Tribrata / Mandek 8 Bulan, Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mandek 8 Bulan, Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

Mandek 8 Bulan, Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

Demak, Swarajabar.id – Seorang warga Demak, Eko Sugiarto, mendesak Kapolda Jawa Tengah yang baru untuk segera memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

 

Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

Kasus yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah ini dinilai mandek selama delapan bulan tanpa kejelasan status hukum.

 

Kasus ini bermula saat Eko melaporkan perkara tersebut pada 17 Maret 2026 dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: STPA/499/III/Ditressiber. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 441 KUHP jo. Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima pelapor pada 5 Agustus 2026, pihak kepolisian tercatat telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

 

Langkah tersebut meliputi penerbitan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1498/IV/RES.2.5./2026/Ditressiber dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1498/IV/RES.2.5./2026/Ditressiber, keduanya tertanggal 30 April 2026.

 

Dokumen yang sama juga mencatat telah dilakukannya pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dua terlapor, yakni HS pada 16 Juli 2026, dan CN pada 20 Juli 2026.

 

Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto Ditunjuk sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) yang Baru

Selain itu, SP2HP tersebut mencantumkan rencana tindak lanjut berupa koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana, serta pelaksanaan gelar perkara.

 

Dokumen tersebut ditandatangani oleh a.n. Direktur Reserse Siber, Kasubdit I, selaku Pamin Unit 4, Ipda Budi Prasodjo, S.H.

 

Namun, sejak Agustus 2026 hingga kini, Eko menyatakan tidak ada perkembangan signifikan dari laporannya.

 

“Laporan saya sudah delapan bulan sejak SP2HP terakhir, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas dari Ditressiber Polda Jateng. Padahal saksi-saksi sudah diperiksa dan rencana penyelidikannya sudah jelas di surat itu,” ungkap Eko, Kamis (8/10/2026).

 

Eko menambahkan bahwa ia telah berupaya menghubungi penyidik yang tertera dalam dokumen, Ipda Yoga Tegar S, S.H., M.H., namun belum mendapatkan kepastian terkait perkembangan kasus.

 

Oleh karena itu, ia meminta Kapolda Jawa Tengah yang baru untuk turun tangan dan memerintahkan jajarannya di Ditressiber Polda Jateng agar bertindak profesional dan segera memproses laporan tersebut.

 

“Berharap dengan kepemimpinan Kapolda yang baru, kasus ini bisa segera berjalan dan ada keadilan bagi saya sebagai pelapor,” pungkasnya.(Red)

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement