Umum
Beranda / Umum / MK Nyatakan Gugatan PHPU soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan PHPU soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang salah satu pokok persoalannya berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena pemohon mempersoalkan aspek persyaratan pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden, termasuk dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.

Namun, dalam proses persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon menyatakan telah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan pencalonan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Karena itu, menurut KPU, persoalan yang diajukan pemohon tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pencalonan Gibran bertentangan dengan ketentuan hukum.

LBH Arya Mandalika Dukung Gibran, Hendra: Jangan Jadikan Demokrasi sebagai Ruang Fitnah dan Penggiringan Opini

“Dengan ini, kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar kuasa hukum KPU dalam persidangan.

KPU juga berpandangan bahwa dalil yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah pencalonan seseorang yang sebelumnya telah ditetapkan memenuhi persyaratan oleh penyelenggara pemilu.

Dalam rangkaian persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra turut mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses peradilan serta tidak membangun opini publik yang berhadap-hadapan secara berlebihan.

“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” kata Saldi Isra saat memimpin persidangan.

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam penyelesaian perkara yang diajukan melalui mekanisme PHPU di Mahkamah Konstitusi. Dengan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, tidak terdapat putusan yang membatalkan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Rp52 Triliun Diselamatkan, Lebih dari 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki sifat final dan mengikat (final and binding) sesuai dengan kewenangan konstitusional MK. Dengan demikian, putusan tersebut menjadi akhir dari proses pemeriksaan perkara yang telah diajukan kepada Mahkamah dalam perkara tersebut.

Keputusan ini sekaligus menegaskan pentingnya menempatkan setiap sengketa pemilu dalam koridor hukum acara dan kewenangan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Bagi kehidupan demokrasi Indonesia, putusan MK diharapkan dapat menjadi pijakan bagi seluruh pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur konstitusional, sekaligus menjaga stabilitas politik dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement