Umum
Beranda / Umum / Rp52 Triliun Diselamatkan, Lebih dari 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

Rp52 Triliun Diselamatkan, Lebih dari 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat langkah penertiban dan penyelamatan kekayaan negara melalui penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini bermasalah. Hingga tahap kedelapan, upaya tersebut telah menghasilkan penerimaan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp52 triliun, sekaligus mengembalikan penguasaan negara atas lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pada tahap kedelapan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penerimaan negara senilai Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan. Pada kesempatan yang sama, sebanyak 259.230,73 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Capaian tersebut menjadi bagian dari rangkaian penertiban yang dilakukan sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025. Hingga saat ini, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.

Presiden Prabowo mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Satgas PKH yang dinilai telah menjalankan tugas penting dalam menjaga aset dan kekayaan negara. Menurutnya, penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

LBH Arya Mandalika Dukung Gibran, Hendra: Jangan Jadikan Demokrasi sebagai Ruang Fitnah dan Penggiringan Opini

Presiden juga menegaskan bahwa langkah penyelamatan kekayaan negara tersebut bukan pekerjaan yang mudah. Dalam proses penertiban, pemerintah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perlawanan, tekanan, hingga ancaman terhadap aparat yang menjalankan tugas.

Namun, tantangan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya penegakan aturan. Negara, kata Presiden, harus hadir dan memastikan kekayaan alam yang berada di wilayah Indonesia dikelola berdasarkan ketentuan hukum serta memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.

Lebih dari sekadar angka, nilai ekonomi dan luas kawasan yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan bagian dari kekayaan strategis bangsa. Kawasan hutan yang kembali berada dalam penguasaan negara memiliki nilai penting bagi keberlanjutan lingkungan, ketahanan ekonomi, serta masa depan generasi mendatang.

Penyelamatan aset negara juga menjadi pengingat bahwa kekayaan alam Indonesia harus dipandang sebagai tabungan bangsa untuk masa depan. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan tata kelola yang transparan, bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Capaian Satgas PKH hingga tahap kedelapan sekaligus menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berbicara mengenai penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan setiap jengkal kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat fondasi pembangunan nasional.

MK Nyatakan Gugatan PHPU soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement