BEKASI – Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menegaskan pentingnya kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa selama masa transisi kepemimpinan pasca-Pilkades Serentak 2026.
Hal tersebut disampaikan Camat Cikarang Timur, H. Ropi, S.T., dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Timur, Senin (29/9/2026).
Dalam momentum tersebut, para Pj Kepala Desa menerima amanah untuk memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan tetap berjalan hingga kepala desa hasil Pilkades dilantik secara resmi.
Adapun nama-nama Pj Kepala Desa yang disebut dalam pelantikan tersebut, yakni Saifuddin sebagai Pj Kepala Desa Cipayung, Neng Ayi sebagai Pj Kepala Desa Labansari, Supriadi sebagai Pj Kepala Desa Jatibaru, Charles M. sebagai Pj Kepala Desa Jatireja, Ateng H. sebagai Pj Kepala Desa Karangsari, serta Nurul M. sebagai Pj Kepala Desa Labansari.
Mengawali sambutannya, H. Ropi mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT karena pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pj Kepala Desa dapat dilaksanakan dalam keadaan sehat dan lancar.
Menurut H. Ropi, penggunaan istilah Penjabat Kepala Desa memiliki makna penting. Meskipun bersifat sementara, Pj Kepala Desa tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kenapa disebut Penjabat? Karena sifatnya sama dengan kepala desa dalam menjalankan pemerintahan. Kewenangannya pun harus dipahami dalam kerangka memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dan masyarakat mendapatkan pelayanan,” ujar H. Ropi.
Ia menjelaskan, pelantikan Pj Kepala Desa merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan masyarakat setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa pada 28 September 2026.
Masa transisi tersebut akan berlangsung hingga pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak yang dijadwalkan pada 4 November 2026. Karena itu, sejak 29 September hingga pelantikan kepala desa terpilih, pemerintahan desa harus tetap berjalan secara efektif, tertib, profesional, dan bertanggung jawab.
“Jabatan ini bukan sekadar mengisi kekosongan kepemimpinan, tetapi merupakan tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan kepentingan masyarakat tetap terlayani,” tegasnya.
H. Ropi juga meminta seluruh perangkat desa memberikan dukungan kepada Pj Kepala Desa dalam menjalankan amanah. Ia mengingatkan bahwa pergantian kepemimpinan tidak boleh berdampak pada terhentinya pelayanan kepada masyarakat.
“Kepada seluruh perangkat desa, saya berharap dapat memberikan dukungan kepada Pj Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Jangan sampai pergantian kepemimpinan menyebabkan pelayanan kepada masyarakat terhenti atau terganggu,” katanya.
Menurutnya, seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 telah melalui proses yang panjang. Setelah tahapan demokrasi tersebut selesai, seluruh elemen masyarakat diharapkan kembali menjaga persatuan dan menciptakan suasana yang kondusif.
Ia mengajak seluruh unsur pemerintahan desa untuk meninggalkan perbedaan yang muncul selama proses pemilihan dan kembali memusatkan perhatian pada kepentingan masyarakat.
“Setelah seluruh tahapan pemilihan selesai, saatnya kita bersama-sama menjaga suasana yang kondusif dan memastikan pemerintahan desa tetap berjalan. Mari kita tinggalkan perbedaan yang muncul dalam proses pemilihan dan kembali mengutamakan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Khusus kepada para Pj Kepala Desa, H. Ropi berpesan agar mampu menjadi pemimpin yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Pelayanan publik, menurutnya, harus diberikan secara adil tanpa membedakan kelompok maupun latar belakang masyarakat.
“Jadilah pemimpin yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat, bukan hanya oleh kelompok tertentu. Berikan pelayanan secara adil, jaga kualitas pemerintahan desa, dan pastikan setiap masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa membeda-bedakan,” pesannya.
Ia menekankan bahwa masa tugas Pj Kepala Desa memang bersifat sementara. Namun, amanah tersebut tetap harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, integritas, dan tanggung jawab.
“Masa transisi ini adalah masa untuk menjaga. Pastikan pemerintahan tetap berjalan, jangan membuat kebijakan yang melampaui kebutuhan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur H. Ropi.
H. Ropi juga berharap terbangun koordinasi yang kuat antara Pj Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Kecamatan Cikarang Timur, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, koordinasi tersebut menjadi salah satu kunci agar proses transisi pemerintahan desa berlangsung tertib dan pelayanan publik tetap optimal.
“Dengan koordinasi yang baik antara Pj Kepala Desa, perangkat desa, BPD, kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya percaya masa transisi ini dapat kita lalui dengan baik,” ujarnya.
Menutup sambutannya, H. Ropi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Pj Kepala Desa yang menerima amanah untuk menjalankan tugas selama masa transisi.
“Selamat menjalankan amanah dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Jaga integritas, jaga komitmen, utamakan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan desa. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas H. Ropi.


Komentar