Umum
Beranda / Umum / Bamsoet Kukuhkan Lima Komunitas Baru PERIKHSA, Teguhkan Budaya Profesional, Disiplin dan Taat Hukum

Bamsoet Kukuhkan Lima Komunitas Baru PERIKHSA, Teguhkan Budaya Profesional, Disiplin dan Taat Hukum

JAKARTA — Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) meneguhkan komitmennya untuk membangun organisasi yang profesional, berintegritas, disiplin, serta menjadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai fondasi utama setiap aktivitas anggotanya.

Komitmen tersebut ditandai dengan pengukuhan lima komunitas baru di bawah naungan DPP PERIKHSA, yakni PERIKHSA Hunting, PERIKHSA Golf, PERIKHSA Sport Car, PERIKHSA Law Firm, dan PERIKHSA LBH. Pengukuhan berlangsung dalam rangkaian perayaan HUT ke-1 PERIKHSA Riders di Resto Parle Senayan, Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan, ekspansi organisasi ke dalam berbagai komunitas bukan sekadar memperluas ruang pergaulan dan aktivitas anggota. Lebih dari itu, langkah tersebut diarahkan untuk membangun sebuah ekosistem yang mengedepankan kedisiplinan, keselamatan, tanggung jawab sosial, profesionalisme, dan kesadaran hukum.

“Pengembangan PERIKHSA ke dalam berbagai komunitas harus kita lihat sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat, tertib, bertanggung jawab dan berorientasi pada kepatuhan hukum. Setiap komunitas memiliki karakter dan kegiatannya masing-masing, tetapi seluruhnya bertemu pada satu prinsip, yaitu pemilik izin khusus senjata api harus memahami bahwa hak kepemilikan selalu berjalan bersama tanggung jawab yang besar,” ujar Bamsoet.

Menurutnya, semakin luasnya spektrum komunitas di lingkungan PERIKHSA justru harus diimbangi dengan semakin kuatnya standar etika dan tanggung jawab. Sebab, kepemilikan senjata api bukan semata persoalan hak, melainkan juga amanah yang diikuti kewajiban untuk memahami seluruh ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku.

Camat Cikarang Timur H. Ropi: Selamat Bertugas, Enam Pj Kepala Desa Diminta Jaga Amanah dan Pelayanan Masyarakat

“Senjata api bukan barang biasa. Ada hak, izin, kewajiban, standar keselamatan, serta konsekuensi hukum yang harus dipahami secara utuh oleh setiap pemiliknya,” tegas Bamsoet.

Karena itu, kehadiran PERIKHSA Law Firm dan PERIKHSA LBH dinilai memiliki arti strategis dalam membangun budaya hukum di lingkungan organisasi. Kedua wadah tersebut diharapkan mampu memperkuat literasi anggota mengenai aspek perizinan, penyimpanan, penggunaan, keselamatan, serta konsekuensi hukum yang melekat pada kepemilikan dan penggunaan senjata api.

“PERIKHSA harus menjadi rumah besar bagi para pemilik izin khusus yang mengedepankan disiplin. Jangan sampai ada anggota yang memahami senjata hanya dari sisi teknis, tetapi kurang memahami sisi hukum dan tanggung jawab sosialnya,” kata Bamsoet.

Di sisi lain, Bamsoet melihat keberadaan PERIKHSA Hunting, PERIKHSA Golf, PERIKHSA Sport Car, PERIKHSA Riders, PERIKHSA Cigar Brotherhood, dan PERIKHSA 4×4 sebagai bagian dari upaya membangun komunitas yang produktif sekaligus memperkuat jejaring sosial.

Setiap komunitas, kata dia, memiliki karakter dan ruang aktivitas yang berbeda. Namun, seluruhnya harus bermuara pada nilai yang sama, yakni keselamatan, kedisiplinan, persaudaraan, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

H. Zaenal Abidin: Selamat Bertugas 154 Pj Kepala Desa, Jaga Amanah dan Pelayanan Masyarakat

PERIKHSA Hunting diarahkan untuk menjunjung tinggi etika dan keselamatan dalam aktivitas berburu. PERIKHSA Sport Car dan PERIKHSA Riders diharapkan menjadi ruang untuk membangun budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Sementara PERIKHSA Golf dapat menjadi sarana memperkuat silaturahmi dan jejaring.

Adapun PERIKHSA Law Firm dan PERIKHSA LBH diharapkan menjadi instrumen penguatan literasi serta kesadaran hukum bagi seluruh anggota.

Bamsoet juga menekankan pentingnya peran organisasi dalam merespons perhatian publik terhadap persoalan peredaran senjata api ilegal. Ia menyampaikan data Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri yang menunjukkan adanya empat kasus terkait senjata api sepanjang Januari hingga Maret 2026, dibandingkan 28 kasus pada periode yang sama tahun 2025.

Namun demikian, penurunan angka tersebut, menurut Bamsoet, tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengurangi kewaspadaan. Ia menyinggung pengungkapan senjata api rakitan ilegal beserta amunisi oleh Polda Sumatera Selatan pada Juni dan Juli 2026 sebagai salah satu contoh bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan perhatian serius.

“Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap peredaran senjata api ilegal, PERIKHSA justru harus tampil sebagai bagian dari solusi. Data dan berbagai pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan, pengawasan dan edukasi harus terus diperkuat,” ujarnya.

JM Hendro: Jangan Jadikan Media Sosial “Senjata” untuk Mempermalukan Kepala Daerah, Hati Warga Bekasi Bisa Terluka

Bamsoet pun mendorong PERIKHSA membangun sinergi yang semakin erat dengan aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, organisasi memiliki ruang untuk berkontribusi melalui edukasi keselamatan, peningkatan kesadaran hukum, serta penguatan budaya tertib di kalangan pemilik izin khusus.

“Edukasi kepada anggota tidak boleh berhenti pada kegiatan internal organisasi. Kita harus mampu membangun kesadaran yang lebih luas bahwa kepemilikan izin selalu membawa konsekuensi berupa tanggung jawab,” tuturnya.

Dalam momentum tersebut, hadir sejumlah Dewan Pembina PERIKHSA, antara lain Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi, Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Nanan Soekarna, serta Mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol. (Purn.) Istiono.

Hadir pula Presiden PERIKHSA Riders sekaligus Presiden PERIKHSA LBH Aldwin Rahadian, Presiden PERIKHSA Cigar Brotherhood Charles Wicaksana, Presiden PERIKHSA 4×4 sekaligus Presiden PERIKHSA Law Firm Malik Bawazier, Senior Presiden PERIKHSA Hunting Eko Santoso Budiyanto, Presiden PERIKHSA Hunting Irfan, Presiden PERIKHSA Golf Nicolas Kesuma, serta Presiden PERIKHSA Sport Car Bram.

Perayaan tersebut juga dihadiri berbagai komunitas otomotif, antara lain Motor Besar Indonesia (MBI), Ducati Official Club Indonesia, GSrek, Gesers, HOGers, HOG Anak Elang, HOGINDO, HDCI DKI, Road Gliders, She Riders Indonesia, Law Riders Indonesia, Riders Association of Triumph, Anak Liar, 234SC, Blind Eagle, Brotherhood Club Indonesia, Porsche Club Indonesia, FOCI, Morgan Club, Lambo Indonesia, BAIC Club, MBCLUBINA, MBW212CI, MBW205CI, serta MBSLCI.

Bamsoet berharap pengembangan struktur PERIKHSA dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas organisasi. Setiap komunitas, menurutnya, harus memiliki identitas, program, dan orientasi kegiatan yang jelas sehingga keberadaannya memberikan nilai tambah bagi anggota maupun masyarakat.

“Dengan semakin lengkapnya struktur PERIKHSA, saya berharap setiap komunitas memiliki karakter dan program yang jelas. Hunting harus mengedepankan etika dan keselamatan berburu, Sport Car dan Riders membangun budaya berkendara yang aman, Golf memperkuat silaturahmi, sementara Law Firm dan LBH memperkuat literasi hukum,” ungkapnya.

Bamsoet juga berharap PERIKHSA Cigar Brotherhood dan PERIKHSA 4×4 yang telah lebih dahulu terbentuk dapat terus berkembang sebagai ruang interaksi yang positif dan produktif.

“Semua bergerak dalam satu semangat, yakni komunitas yang tertib, profesional, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Bamsoet.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

05

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement