
PURWAKARTA — Sorotan terhadap tata kelola uang publik di Kabupaten Purwakarta semakin mengeras. Ketua XTC Purwakarta, Hengky Suan, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif dalam menyikapi dugaan persoalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai sekitar Rp18 miliar di 20 Puskesmas serta polemik tunjangan DPRD yang disebut mencapai Rp72 juta per bulan.
Hengky menegaskan, kedua persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai isu kepentingan publik karena menyangkut penggunaan uang negara. Menurutnya, apabila dari hasil penelusuran ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, maka prosesnya harus ditingkatkan ke penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan ada lagi berkas masuk laci, kemudian kasus menguap. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau ada dugaan penyimpangan, kami meminta Kejaksaan mengusutnya secara serius, transparan dan tuntas,” tegas Hengky, Senin (7/9/2026).
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Menurut Hengky, pemeriksaan terhadap proyek PLTS tidak semestinya hanya berhenti pada pertanyaan apakah dokumen pengadaan tersedia atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga hasil akhirnya benar-benar sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan penggunaan anggaran.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan rekayasa, mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai realisasi, kolusi, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya berdasarkan alat bukti.
Secara umum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu dasar utama dalam penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan keuangan negara.
Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman pidananya tidak ringan. Pasal 2 pada prinsipnya memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda. Pasal 3 juga mengancam pelakunya dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan.
Namun demikian, besarnya nilai anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya korupsi. Ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan di pengadilan.
Tunjangan DPRD Juga Harus Terang
Sorotan berikutnya menyasar tunjangan anggota DPRD yang disebut mencapai Rp72 juta per bulan. Hengky meminta pemerintah daerah dan DPRD membuka secara terang dasar hukum, komponen, standar satuan harga, hasil kajian, serta mekanisme penghitungan yang melahirkan angka tersebut.
Ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD antara lain diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023. Artinya, adanya tunjangan bagi anggota DPRD pada prinsipnya bukan persoalan yang otomatis melanggar hukum.
Yang menjadi persoalan, menurut Hengky, adalah apabila terdapat pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum, perhitungan yang direkayasa, penerimaan yang tidak semestinya, atau penggunaan anggaran yang bertentangan dengan ketentuan.
“Jangan hanya mengatakan ‘sudah sesuai aturan’. Publik berhak tahu aturan yang dipakai, kajiannya apa, komponen perhitungannya bagaimana, dan siapa yang menetapkan. Kalau memang benar sesuai ketentuan, buka secara transparan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai komponen sewa rumah yang disebut mencapai sekitar Rp47 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut harus dapat diuji melalui dokumen resmi, standar harga yang berlaku, kajian kewajaran, serta mekanisme penetapan yang sah.
XTC Ingatkan: Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam di Bawah
Hengky menegaskan bahwa kritik XTC bukanlah upaya untuk menghakimi DPRD, pemerintah daerah, kontraktor, maupun pihak lain yang namanya mungkin muncul dalam persoalan tersebut.
Sebaliknya, XTC meminta seluruh pihak diberi kesempatan menjalani proses pemeriksaan secara objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar nama baik pihak yang dituduh tidak terus berada dalam bayang-bayang dugaan.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya berani kepada masyarakat kecil, tetapi ketika menyentuh pejabat atau orang yang punya kekuasaan kemudian menjadi lunak. Kami meminta standar hukumnya sama untuk semua,” tegas Hengky.
Bagaimana Jika Aparat Penegak Hukum Justru Bermain?
Hengky juga memberikan pesan keras kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat mempercayakan penanganan dugaan penyimpangan kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran. Karena itu, aparat harus bekerja independen dan tidak boleh menjadi bagian dari persoalan yang sedang diperiksa.
Namun secara hukum, “abai” tidak otomatis berarti melakukan tindak pidana korupsi. Harus dilihat terlebih dahulu apakah terdapat kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, penerimaan keuntungan, atau tindakan aktif menghalangi proses hukum.
Apabila seorang aparat justru menerima sesuatu agar perkara dihentikan, dipengaruhi, atau penanganannya disimpangkan, persoalannya dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi, tergantung fakta dan unsur yang terpenuhi.
Demikian pula apabila seseorang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara korupsi, terdapat ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur tindak pidana merintangi proses hukum. Ancaman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp600 juta.
Jika aparat menerima suap atau gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana, ketentuan suap dalam Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 UU Tipikor, sesuai konstruksi perbuatannya, juga dapat diterapkan. Dalam kondisi tertentu, ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara bahkan pidana seumur hidup.
Sementara apabila seseorang secara sengaja turut membantu terjadinya tindak pidana, pertanggungjawaban pidananya juga dapat dilihat berdasarkan ketentuan penyertaan dalam hukum pidana, tentunya dengan pembuktian mengenai peran dan kesengajaannya.
Kontrol Publik Bukan Intervensi
Karena itu, XTC Purwakarta meminta Kejari Purwakarta bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan politik; fakta, bukan rumor; serta kepentingan hukum dan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Hengky menyatakan XTC siap mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme pengawasan masyarakat. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, pihaknya mendorong agar informasi disampaikan kepada aparat penegak hukum, auditor negara, maupun lembaga pengawas yang memiliki kewenangan, dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Selama menyangkut uang rakyat, tidak ada kompromi terhadap penyimpangan. Tetapi kami juga tidak ingin menghakimi siapa pun sebelum ada bukti. Biarkan hukum bekerja. Kalau benar, buktikan. Kalau salah, pulihkan nama baiknya,” katanya.
Menurut Hengky, sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial. Masyarakat tidak membutuhkan kegaduhan, tetapi membutuhkan kepastian. Mereka ingin mengetahui apakah anggaran telah digunakan sebagaimana mestinya, apakah program memberikan manfaat, dan apakah setiap pejabat maupun pihak swasta yang menggunakan uang negara telah menjalankan kewajibannya secara benar.
“Rakyat membayar pajak bukan berarti rakyat tidak punya persoalan. Justru karena uang itu berasal dari rakyat, penggunaannya harus semakin hati-hati. Pejabat publik harus memberi keteladanan,” ujarnya.
XTC Purwakarta pun mengingatkan Kejari agar tidak membiarkan persoalan yang menyangkut uang publik kehilangan momentum. Jika memang terdapat laporan atau informasi awal yang layak ditindaklanjuti, masyarakat berharap prosesnya dapat dilakukan secara profesional sampai diperoleh kesimpulan hukum yang terang.
Pada akhirnya, perkara PLTS dan polemik tunjangan DPRD tersebut bukan hanya berbicara tentang Rp18 miliar atau Rp72 juta per bulan. Persoalannya jauh lebih besar: menyangkut integritas tata kelola pemerintahan, kepercayaan masyarakat, serta keberanian institusi negara memastikan bahwa uang publik benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Sebab uang rakyat tidak boleh kehilangan jejak. Dan ketika hukum diberi kewenangan untuk mencari jejak itu, maka tidak boleh ada kekuasaan, jabatan, ataupun kepentingan apa pun yang membuat kebenaran berhenti di tengah jalan.


Komentar