Umum
Beranda / Umum / LBH Pangkal Perjuangan Indonesia Ultimatum Pemkab Karawang: Tempat Hiburan Malam Diduga Ilegal Diduga Dibiarkan, Negara Jangan Kalah oleh Pelanggaran

LBH Pangkal Perjuangan Indonesia Ultimatum Pemkab Karawang: Tempat Hiburan Malam Diduga Ilegal Diduga Dibiarkan, Negara Jangan Kalah oleh Pelanggaran

KARAWANG — Praktik operasional tempat hiburan malam yang diduga tanpa izin di Kabupaten Karawang kian terang-benderang dan memantik alarm hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangkal Perjuangan Indonesia melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera menutup seluruh tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin resmi. Pembiaran yang terus berulang dinilai sebagai bentuk kegagalan negara dalam menegakkan hukum.

Direktur LBH Pangkal Perjuangan Indonesia, Ravhi Alfanira Fiqri Firdaus, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi isu sporadis, melainkan telah menjurus pada dugaan pembiaran sistematis. Ia mempertanyakan keberadaan fungsi pengawasan pemerintah daerah, mulai dari dinas teknis hingga aparat penegak Peraturan Daerah.

“Kami tidak hanya bicara asumsi diduga di lapangan banyak menunjukkan tempat hiburan malam tanpa izin masih beroperasi bebas. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah negara sengaja menutup mata, atau memang tidak berdaya?” tegas Ravhi, Jumat (9/1/2026).

 

Pasca Dilantik Sebagai Bupati Bekasi Definitif, dr. H. Asep Surya Atmadja Ziarah ke Makam Sang Kakak, Almarhum Eka Supria Atmadja

Ravhi menekankan bahwa perizinan bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Di balik izin terdapat kewajiban pajak, pengawasan jam operasional, standar keamanan, hingga dampak sosial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ketika tempat hiburan malam ilegal dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga warga sekitar.

LBH Pangkal Perjuangan Indonesia mencatat, lemahnya penindakan justru memperkuat kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu. Ravhi menilai hukum di Karawang berpotensi menjadi tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama jika pelanggaran dilakukan oleh pemilik modal besar.

“Hukum tidak boleh pilih-pilih. Tidak peduli siapa pemiliknya, seberapa besar modalnya, atau seberapa kuat relasinya. Jika tidak berizin, maka wajib ditutup. Jika ini tidak dilakukan, maka ada indikasi pembiaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

 

LBH menegaskan ultimatum ini bukan sekadar pernyataan moral, melainkan peringatan hukum terbuka. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang, LBH menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan pembiaran kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.

Putih Sari Tekankan Pentingnya Ketahanan Keluarga dalam Menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045

Tak hanya itu, LBH Pangkal Perjuangan Indonesia juga membuka pos pengaduan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas tempat hiburan malam ilegal. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mengumpulkan bukti dan fakta lapangan secara sistematis.

“Ini bukan gertakan. Ini alarm hukum. Jika aturan dilanggar dan negara memilih diam, maka yang runtuh bukan hanya wibawa pemerintah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan,” pungkas Ravhi.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement