Politik dan Hukum Seputar Jabar
Beranda / Seputar Jabar / Irban III Tak Merespons Dugaan Kegiatan Drainase Tanpa Rencana Induk, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Internal

Irban III Tak Merespons Dugaan Kegiatan Drainase Tanpa Rencana Induk, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Internal

 

Tasikmalaya, Swara Jabar – Sorotan terhadap kegiatan drainase yang dilakukan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya terus berkembang, terutama setelah muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak mengacu pada Rencana Induk Drainase (RID) yang sah. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Irban III Inspektorat Kota Tasikmalaya, Anne, tidak memberikan tanggapan.

 

Ketidakresponsifan ini memicu pertanyaan publik terkait peran dan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya di tengah isu yang menyangkut penggunaan anggaran publik.

 

Di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Kapolda Banten Berharap Bhayangkari Menjadi Mitra Strategis Polri

“Dalam konteks keterbukaan informasi dan akuntabilitas, diamnya pengawas internal atas isu strategis seperti ini sangat disayangkan. Seharusnya Irban III tampil memberi penjelasan atau minimal menyatakan sedang dilakukan klarifikasi atau evaluasi,” ujar Erlan Roeslana, Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN), Selasa (29/07).

 

Erlan Roeslana SE, Ketua BPN (Kiri), Anne Irban III (Tengah), Budi staf Irban III (Kanan)

 

Menurutnya, Inspektorat Daerah memegang peranan penting dalam memastikan seluruh kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk proyek drainase, berjalan sesuai perencanaan, aturan hukum, dan prinsip efisiensi keuangan daerah. Terlebih, kegiatan drainase bersumber dari APBD yang harus bisa dipertanggungjawabkan.

 

Polisi Bongkar Pabrik Obat Ilegal yang Beroperasi Senyap di Tengah Kota Bandung

Sikap diam dari pihak Inspektorat justru berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas lembaga pengawasan internal.

 

“Fungsi Irban bukan hanya administratif, tapi strategis. Jika benar kegiatan drainase tidak mengacu pada rencana induk, maka pengawasannya harus aktif. Jika diam, itu berbahaya bagi sistem,” tambah Erlan.

 

Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi, setiap pengeluaran anggaran pembangunan harus berbasis dokumen perencanaan yang sah. Jika pengawasan terhadap itu lemah atau bahkan tak berjalan, maka pemerintah daerah bisa dianggap melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah, dan dapat dikenai sanksi administratif maupun hukum.

DARI DUNIA KE IMPERIUM NUSANTARA

(Irfan)

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement