Polisi Bongkar Pabrik Obat Ilegal yang Beroperasi Senyap di Tengah Kota Bandung
Bandung, SwaraJabar.id – Polda Jawa Barat bersama Polrestabes Bandung berhasil membongkar jaringan pabrik obat-obatan tertentu (OOT) ilegal yang beroperasi di tiga wilayah sekaligus: Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung. Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Hengki, S.I.K., M.H., didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., beserta jajaran pejabat utama, pada Minggu (18/10/2026).
Penindakan ini berangkat dari Laporan Informasi nomor R/LI/1180/RES.4.2./X/2026/Sat Res Narkoba tanggal 16 Oktober 2026. Satresnarkoba Polrestabes Bandung kemudian melaksanakan operasi di empat lokasi berbeda sekaligus.
TKP Pertama berlokasi di Rest Area KM 125, depan Rumah Makan Alam Sunda, Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Petugas mengamankan dua orang berinisial P dan R, serta menyita 320.000 butir obat merek Double Y dan 240.000 butir obat merek Hexymer. Total yang diamankan mencapai 560.000 butir obat-obatan tertentu.
TKP Kedua berada di Komplek Biz Park B5 Nomor 1, Jalan Raya Kopo, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Di sini ditemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi. Petugas mengamankan dua orang berinisial M.F. dan F., yang diduga berperan sebagai tenaga produksi. Berbagai peralatan produksi disita, antara lain mesin pencetak obat, oven, mesin penggiling, alat pencampur, kompresor, ribuan kemasan botol dan kotak, dua unit forklift, serta alat pengemasan.
TKP Ketiga berada di Komplek Biz Park AA6 Nomor 5, tidak jauh dari lokasi kedua. Satu orang berinisial A diamankan, diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Selain peralatan produksi, petugas juga menemukan ribuan kemasan botol, kantong, dan kotak, serta perangkat CCTV yang diduga digunakan untuk memantau lingkungan sekitar.
TKP Keempat berada di Jalan Taman Kopo Indah 3 Blok E5, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Di lokasi ini ditemukan stok bahan baku dalam jumlah besar, termasuk puluhan dus berisi tramadol dan bahan pembantu obat lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung menegaskan komitmen untuk terus memberantas produksi dan peredaran obat-obatan ilegal guna melindungi masyarakat dari bahaya produk yang tidak memenuhi standar kesehatan. Masyarakat diimbau agar tidak membeli maupun menggunakan obat yang sumbernya tidak jelas, serta melaporkan aktivitas mencurigakan langsung ke pihak kepolisian terdekat.(Red)




Komentar