BEKASI — Langkah keterbukaan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat mendapat apresiasi dari H. Apud Syaepudin, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Bekasi, Ketua Umum Forum Komunikasi Warga Bekasi (FKWB), sekaligus Ketua DPC Warga Bumiputera Indonesia (WBI) Kabupaten Bekasi.
H. Apud menilai, upaya membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, kritik, dan saran merupakan pendekatan yang patut didorong dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang semakin responsif, humanis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Apresiasi tersebut berkaitan dengan informasi yang beredar mengenai langkah Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto, yang disebut menyediakan akses komunikasi melalui WhatsApp bagi masyarakat. Informasi mengenai mekanisme dan nomor kontak tersebut tetap perlu dipastikan melalui kanal resmi kepolisian.
Bagi H. Apud, esensi dari terobosan pelayanan semacam ini bukan semata-mata tersedianya saluran pengaduan, melainkan terbukanya ruang dialog yang memungkinkan masyarakat menyampaikan persoalan secara langsung, memperoleh perhatian, serta mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Komunikasi Terbuka, Fondasi Membangun Kepercayaan Publik
Menurut H. Apud, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian merupakan modal penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepercayaan itu tumbuh ketika warga merasa didengar, memperoleh pelayanan yang adil, dan melihat adanya kesungguhan aparat dalam menindaklanjuti persoalan.
“Komunikasi yang terbuka antara kepolisian dan masyarakat merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun saran secara baik dan bertanggung jawab. Di sisi lain, kepolisian juga membutuhkan informasi dari masyarakat agar berbagai potensi gangguan keamanan dapat diketahui dan ditangani lebih dini,” demikian pesan yang mencerminkan pandangan tersebut.
Ia menilai, pola komunikasi yang responsif dapat membantu memperkecil jarak antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan komunikasi yang berjalan baik, persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik dapat lebih cepat diketahui, diklarifikasi, dan dicarikan penyelesaiannya.
Meski demikian, keterbukaan komunikasi perlu diiringi dengan sistem pengelolaan pengaduan yang profesional, perlindungan identitas pelapor, kejelasan prosedur, serta kepastian tindak lanjut. Dengan demikian, kepercayaan publik tidak berhenti pada simbol keterbukaan, tetapi diwujudkan melalui kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Perspektif FKDM: Pengaduan Masyarakat sebagai Bagian dari Deteksi Dini
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua FKDM Kabupaten Bekasi, H. Apud memandang komunikasi antara masyarakat dan aparat keamanan memiliki arti strategis dalam mendukung kewaspadaan dini.
FKDM memiliki peran penting dalam membantu mendeteksi dan mengidentifikasi potensi ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan yang dapat memengaruhi stabilitas daerah.
Informasi yang disampaikan masyarakat, apabila dikelola dan diverifikasi secara tepat, dapat menjadi bahan awal untuk mengenali persoalan sosial, potensi konflik, gangguan ketertiban, maupun kondisi lain yang membutuhkan perhatian bersama.
Karena itu, budaya melaporkan persoalan melalui jalur yang benar perlu terus dibangun. Masyarakat diharapkan tidak bersikap apatis ketika melihat potensi gangguan, tetapi juga tidak terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan tanpa bukti yang memadai.
“Deteksi dini akan berjalan lebih efektif apabila masyarakat dan aparat memiliki komunikasi yang sehat. Informasi harus disampaikan secara bertanggung jawab, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Tujuannya bukan memperkeruh keadaan, melainkan mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar,” menjadi prinsip penting dalam membangun kewaspadaan bersama.
Pendekatan tersebut relevan tidak hanya bagi Jakarta, tetapi juga bagi Kabupaten Bekasi yang memiliki dinamika sosial, ekonomi, industri, dan kemasyarakatan yang kompleks.
FKWB Dorong Aspirasi Warga Ditangani secara Responsif
Sebagai Ketua Umum FKWB, H. Apud juga menekankan pentingnya menjadikan komunikasi sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan pelayanan institusi.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan mekanisme pengaduan yang mudah dipahami, dapat diakses, serta memberikan kepastian mengenai proses penanganan laporan. Sementara itu, aparat memerlukan partisipasi warga agar dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai situasi di lingkungan masing-masing.
Ia berpandangan, aspirasi warga seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan melalui saluran yang tepat justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Sebaliknya, masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap laporan harus diproses berdasarkan bukti, kewenangan, dan ketentuan hukum. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan secara instan, tetapi setiap pengaduan yang masuk perlu dikelola secara profesional dan proporsional.
Dengan komunikasi dua arah yang sehat, hubungan antara masyarakat dan aparat diharapkan semakin kuat, sekaligus menciptakan ruang penyelesaian masalah yang lebih konstruktif.
WBI: Menjaga Persatuan dan Mengedepankan Penyelesaian yang Bermartabat
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC WBI Kabupaten Bekasi, H. Apud turut menyoroti pentingnya menjaga persatuan, ketertiban, dan semangat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia memandang, keamanan bukan semata-mata tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemuda, tokoh agama, pelaku usaha, dan warga memiliki ruang kontribusi masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Masyarakat juga perlu mengedepankan dialog dan mekanisme hukum ketika menghadapi persoalan. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi, tindakan main hakim sendiri, maupun provokasi di ruang digital harus dihindari karena berpotensi memperbesar konflik dan merugikan banyak pihak.
Menurutnya, keberanian menyampaikan kritik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga ketertiban. Sementara itu, keterbukaan institusi perlu dibarengi komitmen untuk memberikan pelayanan yang adil tanpa membedakan latar belakang masyarakat.
Pelayanan Kepolisian yang Humanis Membutuhkan Konsistensi
H. Apud menilai, terobosan komunikasi akan semakin bermakna apabila menjadi bagian dari budaya pelayanan yang konsisten. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kemudahan untuk menghubungi aparat, tetapi juga kepastian bahwa laporan ditangani sesuai prosedur dan perkembangan penanganannya dapat dijelaskan melalui mekanisme yang tersedia.
Keterbukaan, profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat perlu berjalan beriringan. Dengan prinsip tersebut, pelayanan kepolisian dapat semakin dekat dengan kebutuhan warga sekaligus menjaga integritas institusi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan keaslian nomor pengaduan sebelum mengirimkan informasi sensitif. Untuk kebutuhan bantuan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi Polri melalui nomor 110.
Sinergi Masyarakat dan Kepolisian untuk Indonesia yang Lebih Kondusif
Apresiasi terhadap upaya memperkuat komunikasi publik pada akhirnya merupakan bagian dari harapan bersama agar institusi kepolisian semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bagi H. Apud Syaepudin, hubungan yang sehat antara aparat dan warga dibangun melalui keterbukaan, saling menghormati, kepercayaan, serta kesediaan bersama untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan fakta dan hukum.
Semangat tersebut sejalan dengan upaya memperkuat kewaspadaan dini, menjaga persatuan, dan membangun kehidupan masyarakat yang aman serta harmonis.
“Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang membuat masyarakat merasa didengar, dilindungi, dan memperoleh kepastian. Ketika komunikasi berjalan terbuka, masyarakat berpartisipasi secara bertanggung jawab, dan aparat bekerja secara profesional, kepercayaan publik akan semakin kuat,” demikian pesan utama yang ingin ditekankan dalam mendorong sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
Melalui kolaborasi yang berkesinambungan, keterbukaan komunikasi diharapkan tidak hanya menjadi sebuah terobosan, tetapi juga menjadi budaya pelayanan publik yang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.




Komentar