Umum
Beranda / Umum / Freddy Y Patty,.S.H,.M.H,. Soroti Tuntutan Pemberhentian Wapres: Pertanyakan Konsistensi Logika Hukum

Freddy Y Patty,.S.H,.M.H,. Soroti Tuntutan Pemberhentian Wapres: Pertanyakan Konsistensi Logika Hukum

JAKARTA — Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) per 21 September 2026 terus menjadi perhatian publik. Salah satu materi yang mendapat sorotan adalah tuntutan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta permintaan agar Presiden mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Praktisi hukum sekaligus aktivis organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, Freddy Yoanes Patty, S.H., M.H., menilai konstruksi tuntutan tersebut perlu diuji secara lebih mendalam dari perspektif hukum tata negara, khususnya terkait hubungan konstitusional antara Presiden dan Wakil Presiden sebagai satu pasangan yang dipilih rakyat.

Menurut Freddy, persoalan utama bukan semata-mata terletak pada substansi tuntutan, melainkan pada konsistensi antara dasar argumentasi hukum yang digunakan dengan konsekuensi konstitusional yang mungkin timbul apabila argumentasi tersebut diterapkan.

“Dalam sistem ketatanegaraan kita, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan. Karena itu, ketika muncul argumentasi bahwa keterpilihan Wakil Presiden memiliki persoalan hukum yang sedemikian mendasar, perlu dijelaskan secara konsisten bagaimana status konstitusional pasangan yang sama-sama dipilih oleh rakyat tersebut,” ujar Freddy.

Ia merujuk pada Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, yang mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Bagi Freddy, ketentuan tersebut menunjukkan adanya konstruksi konstitusional yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai satu kesatuan dalam proses pemilihan.

Hari Tani Nasional 2026, Darissalam: Swasembada Pangan Harus Bermuara pada Kesejahteraan Petani

Atas dasar itu, Freddy mempertanyakan konsekuensi hukum apabila persoalan yang dijadikan dasar untuk menggugat kedudukan Wakil Presiden dikaitkan dengan keabsahan proses pemilihan dan penetapan hasil Pemilu 2024 secara keseluruhan.

“Tidak sederhana untuk membelah legalitas pasangan yang sejak awal dipilih rakyat dalam satu paket. Jika yang dipersoalkan adalah proses kepemiluan yang menjadi dasar lahirnya mandat Presiden dan Wakil Presiden, maka harus dijelaskan secara terang apa konsekuensi hukumnya terhadap keseluruhan konstruksi hasil pemilu tersebut,” katanya.

Freddy menilai, konsekuensi hukum tersebut tidak semestinya ditarik secara parsial tanpa menjelaskan hubungan antara status Presiden, Wakil Presiden, serta institusi pemerintahan yang terbentuk setelah pasangan tersebut memperoleh mandat konstitusional.

Namun demikian, ia menekankan bahwa konsekuensi hukum tersebut harus terlebih dahulu ditentukan berdasarkan putusan dan pertimbangan hukum lembaga yang berwenang, bukan semata-mata melalui opini publik.

Pertanyakan Penggunaan Pasal 8 UUD 1945

Hari Tani Nasional 2026, H. Oma Miharja Rizki: Kemajuan Pertanian Harus Berjalan Seiring dengan Kesejahteraan Petani

Sorotan lain Freddy diarahkan pada tuntutan agar Presiden mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR.

Ia mengakui bahwa Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan dalam masa jabatan. Dalam ketentuan tersebut, Presiden mengusulkan dua calon kepada MPR untuk dipilih.

Namun, menurut Freddy, konteks penggunaan ketentuan tersebut perlu dibedakan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

“Pasal 8 memiliki konteks pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan dalam masa jabatan. Karena itu, penggunaannya dalam konteks sengketa hasil pemilu harus dibaca secara hati-hati dan sistematis agar tidak terjadi pencampuran antara dua rezim hukum yang berbeda,” ujarnya.

Freddy berpandangan, persoalan tersebut pada akhirnya merupakan wilayah yang harus diuji melalui argumentasi konstitusional dan kewenangan lembaga negara yang relevan. Ia menilai perdebatan mengenai kedudukan Wakil Presiden tidak seharusnya hanya berhenti pada konstruksi opini politik, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka hukum tata negara secara utuh.

Jayadi PAMDI Karawang: Hari Tani Nasional Momentum Menghargai Perjuangan Petani

Kritik terhadap Dimensi Politik

Di luar aspek yuridis, Freddy juga melihat adanya dimensi politik yang menurutnya tidak dapat dilepaskan dari polemik tersebut. Ia menduga terdapat kepentingan politik tertentu yang turut mewarnai pembentukan opini publik mengenai tuntutan pemberhentian Wakil Presiden.

“Menurut saya, ada orang-orang yang sangat cakap membangun opini dan menggunakan isu hukum untuk kepentingan politik tertentu. Kalau tujuan akhirnya adalah menyingkirkan keluarga Jokowi dari panggung politik Indonesia, maka publik perlu melihat persoalan ini secara kritis dan tidak menerima begitu saja setiap narasi yang dibangun,” kata Freddy.

Pernyataan tersebut, menurut Freddy, merupakan pandangannya terhadap dinamika politik yang berkembang di sekitar perkara tersebut. Karena itu, ia mendorong agar seluruh pihak membedakan secara tegas antara argumentasi hukum, kepentingan politik, serta opini yang berkembang di ruang publik.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum di Mahkamah Konstitusi semestinya dihormati dengan memberikan ruang bagi majelis hakim untuk menilai seluruh dalil, bukti, serta kewenangan hukum yang relevan secara independen.

“Yang paling penting adalah jangan sampai ruang publik mendahului proses konstitusional. Semua pihak memiliki hak menyampaikan argumentasi, tetapi pada akhirnya ukuran hukumnya harus diletakkan pada konstitusi, undang-undang, bukti, serta pertimbangan lembaga yang memang memiliki kewenangan,” tutur Freddy.

Menurut dia, perdebatan mengenai perkara tersebut justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman publik mengenai mekanisme konstitusional Indonesia. Perbedaan pandangan hukum merupakan bagian dari dinamika negara hukum, sepanjang disampaikan melalui argumentasi yang dapat diuji dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi.

Freddy berharap proses pemeriksaan perkara di MK dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum, sehingga apa pun hasilnya dapat memberikan kepastian konstitusional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

05

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

× Advertisement
× Advertisement