Ahmad Fauzan: Jangan Biarkan Perbedaan Tafsir Sejarah Berkembang Menjadi Dualisme Kelembagaan
PASAMAN BARAT — Menjelang rencana pengukuhan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua pada Senin (21/9/2026), perhatian terhadap dinamika kelembagaan adat di Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, kembali mengemuka.
Di tengah polemik mengenai Tuanku Sambah Sungai Aua, sejarah adat, silsilah serta keberadaan kepengurusan KAN, kalangan mahasiswa asal Sungai Aua mendorong seluruh pihak mengedepankan keterbukaan, ketelitian sejarah dan mekanisme adat dalam mencari penyelesaian.
Ketua Mahasiswa Asal Kecamatan Sungai Aua, Ahmad Fauzan, meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui klaim sepihak. Menurutnya, setiap keterangan yang berkaitan dengan sejarah adat maupun kelembagaan KAN perlu diuji melalui dokumen, ranji, silsilah, keterangan ninik mamak serta ketentuan hukum dan adat yang relevan.
“Media jangan berpihak kepada kelompok lama maupun kelompok baru. Yang perlu dibuka adalah fakta sejarah, silsilah adat, dokumen pembentukan KAN dan dasar pengukuhan kepengurusan yang baru,” ujar Ahmad Fauzan saat diwawancarai Minggu (20/9/2026) di Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Mengembalikan Sejarah kepada Sumbernya
Fauzan menilai, salah satu bagian penting yang perlu memperoleh perhatian adalah sejarah dan garis keturunan Sutan Botok, yang dalam keterangan yang berkembang disebut sebagai Tuanku Sambah pertama.
Ia menyebut terdapat perbedaan keterangan mengenai hubungan garis keturunan Sutan Botok dengan Puti Tali Ati. Perbedaan tersebut, menurutnya, semestinya tidak dipertajam menjadi pertentangan, melainkan ditempatkan sebagai bagian dari proses verifikasi sejarah adat.
Karena itu, ia mendorong agar ranji, silsilah, riwayat adat dan keterangan para ninik mamak dapat diperiksa secara bersama-sama sehingga sejarah yang menjadi pijakan masyarakat Sungai Aua memiliki dasar yang jelas.
“Kalau ada perbedaan silsilah, mari dibuka dokumennya dan diperiksa bersama. Sejarah adat tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan pengakuan atau surat pengangkatan tanpa melihat sumber sejarah dan keterangan ninik mamak,” katanya.
Bagi Fauzan, keterbukaan bukan dimaksudkan untuk merendahkan atau menghapus kedudukan pihak tertentu. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan agar marwah adat tetap terjaga dan generasi mendatang memiliki pijakan sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Status dan Proses Pembentukan KAN Perlu Dijelaskan
Perhatian mahasiswa juga diarahkan pada status kelembagaan KAN Sungai Aua yang menurut keterangan Fauzan telah dibentuk pada 18 Desember 2025.
Ia meminta seluruh pihak menjelaskan secara terbuka mengenai proses pembentukan tersebut, dasar kewenangannya, status kepengurusannya, serta hubungan antara kepengurusan yang telah terbentuk dengan rencana pengukuhan kepengurusan berikutnya.
“Yang perlu dijawab adalah bagaimana status KAN yang telah dibentuk sebelumnya, apa dasar pembentukan kepengurusan baru, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya menurut aturan adat dan peraturan daerah,” ujarnya.
Fauzan juga menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 sebagai salah satu regulasi yang perlu dikaji dalam melihat persoalan kelembagaan dan mekanisme penyelesaian persoalan adat.
Menurutnya, pembacaan terhadap aturan tersebut sebaiknya dilakukan secara utuh oleh pihak yang memiliki kewenangan, sehingga setiap langkah kelembagaan memiliki landasan yang jelas.
Pengukuhan Jangan Menyisakan Ruang Ketidakjelasan
Terkait rencana pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua pada 21 September 2026, Fauzan berharap seluruh aspek yang masih menjadi pertanyaan dapat memperoleh penjelasan secara terbuka.
Ia tidak menyimpulkan bahwa pengukuhan tersebut pasti akan menimbulkan konflik. Namun, menurutnya, persoalan yang menyangkut kelembagaan adat membutuhkan kehati-hatian karena berkaitan langsung dengan struktur sosial dan penghormatan masyarakat terhadap adat.
“Kami tidak mengatakan konflik pasti terjadi. Tetapi persoalan adat sangat sensitif. Karena itu, lebih baik semua pihak menyelesaikan persoalan dan membuka seluruh dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan dualisme,” katanya.
Proposal Mengatasnamakan Adat Juga Perlu Diverifikasi
Selain persoalan sejarah dan kelembagaan, mahasiswa Sungai Aua juga mendorong penelusuran terhadap dokumen proposal yang disebut-sebut menggunakan nama KAN Sungai Aua, Tuanku Sambah, ninik mamak maupun masyarakat adat dalam komunikasi dengan pihak perusahaan.
Fauzan menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Jika dokumen proposal memang ada, menurutnya, publik perlu memperoleh informasi mengenai dasar mandat, pihak yang membuat dan menandatangani, tujuan pengajuan, pihak yang dituju serta penggunaan atau penerima manfaatnya.
“Ini bukan soal menuduh siapa pun. Kalau memang ada dokumen proposal, mari diperiksa secara terbuka. Siapa yang membuat, siapa yang memberikan mandat, untuk kepentingan apa dan siapa penerima manfaatnya. Semuanya harus jelas,” tegasnya.
Ia menilai prinsip transparansi diperlukan agar nama kelembagaan adat dan masyarakat tidak digunakan tanpa dasar kewenangan yang dapat diverifikasi.
Mahasiswa Dorong Dialog Adat
Fauzan berharap LKAAM, Peradilan Adat, Pemerintah Daerah, ninik mamak serta seluruh pemangku adat dapat membuka ruang dialog yang bermartabat untuk mencari titik temu.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak harus ditempatkan sebagai pertarungan antara kelompok lama dan kelompok baru. Yang jauh lebih penting adalah menemukan mekanisme yang sesuai dengan sejarah, adat, aturan kelembagaan dan kepentingan masyarakat Sungai Aua.
“Kami tidak meminta media memihak yang lama atau yang baru. Kami meminta media menguji semuanya: sejarahnya, silsilahnya, dokumen KAN, proses pembentukannya, dasar pengukuhan KAN baru, serta proposal yang mengatasnamakan masyarakat adat,” ujarnya.
Ia juga mengajak media menjalankan fungsi jurnalistik secara independen dengan menghadirkan keterangan dari berbagai pihak dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.
Menjaga Marwah Adat, Merawat Persatuan
Pada akhirnya, Fauzan menegaskan bahwa kepentingan utama mahasiswa bukan memenangkan salah satu pihak dalam polemik tersebut. Mereka mendorong agar proses penyelesaian berlangsung secara terbuka, berdasarkan bukti dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang harus diselamatkan bukan kepentingan kelompok tertentu, tetapi kebenaran sejarah, marwah adat dan persatuan masyarakat Sungai Aua,” pungkasnya.
Di tengah dinamika tersebut, keterbukaan dokumen, penghormatan terhadap sejarah, dialog antarpemangku adat dan kepatuhan terhadap mekanisme kelembagaan menjadi fondasi penting agar setiap keputusan yang diambil tidak hanya memiliki legitimasi administratif, tetapi juga memperoleh penerimaan sosial dari masyarakat.


Komentar