BEKASI — Dugaan kelalaian dalam penyediaan makanan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Sejumlah siswa penerima makanan mengeluhkan kondisi makanan yang mereka terima pada Rabu (16/9/2026), yang disebut sudah basi dan tidak layak dikonsumsi.
Keluhan tersebut bukan perkara sepele. Jika benar makanan yang dibagikan kepada anak-anak sekolah berada dalam kondisi basi atau mengalami penurunan kualitas, maka persoalannya menyentuh langsung aspek paling mendasar dalam program pemenuhan gizi, yakni keamanan pangan dan perlindungan kesehatan anak.
Informasi mengenai dugaan makanan basi tersebut disampaikan oleh para siswa yang menerima makanan. Keluhan itu semestinya tidak berhenti sebagai cerita di lingkungan sekolah. Harus ada pemeriksaan serius untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana makanan diproduksi, kapan dimasak, bagaimana proses pengemasan dan distribusinya, serta apakah seluruh standar keamanan pangan telah dipenuhi.
Program pemenuhan gizi tidak boleh hanya mengejar jumlah makanan yang tersalurkan. Makanan harus aman, layak, bergizi, higienis, dan memenuhi standar kesehatan. Sebab, sasaran program tersebut adalah anak-anak sekolah yang justru harus mendapatkan perlindungan maksimal.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan sekadar soal makanan yang rasanya berubah atau tidak disukai siswa. Ini menyangkut dugaan kegagalan dalam menjalankan standar pengolahan dan distribusi pangan yang berpotensi membahayakan penerima manfaat.
Karena itu, muncul desakan agar SPPG 02 Desa Tanjungbaru dievaluasi secara menyeluruh, bahkan dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan. Penghentian sementara bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi sebelum seluruh prosedur dinyatakan aman.
Pemerintah daerah, dinas terkait, pihak sekolah, pengelola SPPG, serta instansi yang memiliki kewenangan pengawasan pangan perlu segera turun tangan. Pemeriksaan idealnya dilakukan secara terbuka dan objektif, termasuk terhadap sampel makanan, kondisi dapur, bahan baku, proses penyimpanan, suhu makanan, waktu produksi hingga distribusi kepada siswa.
Jangan sampai laporan dari anak-anak justru dianggap sebagai keluhan biasa. Suara anak-anak yang mengatakan makanan mereka basi harus diperlakukan sebagai alarm. Alarm tersebut harus dijawab dengan pemeriksaan, bukan dengan pembiaran.
Masyarakat Desa Tanjungbaru juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang: apakah benar makanan yang dibagikan dalam kondisi tidak layak, apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan, dan langkah apa yang dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan makanan memang tidak memenuhi standar keamanan pangan, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan sehingga tidak muncul tudingan tanpa dasar.
Program pemenuhan gizi adalah program yang menyangkut kesehatan dan masa depan anak. Jangan sampai niat memenuhi gizi justru berubah menjadi risiko kesehatan akibat lemahnya pengawasan.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah dan pihak berwenang. Apakah dugaan makanan basi di SPPG 02 Tanjungbaru akan diperiksa secara serius, atau kembali berhenti sebagai keluhan yang kemudian dilupakan?
Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibat dari kelalaian pengelolaan makanan.


Komentar