DMP Ditahan, Penyidik Tegaskan Penyidikan Masih Terbuka untuk Mengungkap Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

KARAWANG — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan seorang tersangka. DMP ditetapkan sebagai tersangka kelima oleh Tim Penyidik Kejari Karawang pada Senin (7/9/2026), setelah penyidik menemukan fakta hukum baru yang dinilai menguatkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Penetapan ini memperluas konstruksi perkara yang sebelumnya telah menyeret empat tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Dengan masuknya DMP, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.
Yang menjadi salah satu titik penting dalam pendalaman penyidikan adalah aliran dana antara tersangka HJ dan DMP. DMP diketahui pernah menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah 1 RLPC pada 2021.
Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan nilai total mencapai Rp1.455.339.000 yang diduga diterima DMP dari tersangka HJ.
Nilai transaksi tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum yang sedang dibangun penyidik. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Kejari Karawang menduga dana tersebut diberikan berkaitan dengan upaya memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
“Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara ini,” demikian keterangan Kejari Karawang dalam siaran persnya, Senin (7/9/2026).
DMP Langsung Ditahan
Setelah penetapan tersangka, DMP langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 7 September hingga 26 September 2026.
Langkah penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang ditempuh penyidik setelah menetapkan status hukum DMP berdasarkan alat bukti yang mereka nilai telah memenuhi ketentuan.
Dalam perkara ini, DMP disangkakan dengan sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi.
Pada dakwaan primair, DMP disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara pada dakwaan subsidair, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, DMP juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan Belum Berhenti pada Lima Tersangka
Penetapan DMP menjadi tersangka kelima sekaligus memberikan sinyal bahwa Kejari Karawang belum menutup pintu penyidikan.
Justru sebaliknya, penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” tulis Kejari Karawang.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena konstruksi perkara tidak berhenti pada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih memiliki ruang untuk mengurai lebih jauh hubungan antarpihak, pola transaksi, mekanisme pengajuan KPR, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Di titik inilah profesionalitas proses penyidikan menjadi sangat menentukan. Setiap fakta harus diuji, setiap transaksi harus ditelusuri, dan setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kejari Karawang sendiri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Publik Menanti Terangnya Seluruh Konstruksi Perkara
Penetapan tersangka kelima tentu menjadi perkembangan signifikan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara pada PT BAS tersebut.
Namun, di tengah perhatian publik yang semakin besar, proses hukum tetap harus ditempatkan dalam koridor pembuktian. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan merupakan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, publik kini menunggu bagaimana penyidik Kejari Karawang mengurai seluruh konstruksi perkara secara transparan: bagaimana mekanisme dugaan penyimpangan terjadi, siapa saja yang berperan, bagaimana aliran dana berlangsung, serta sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan dapat dibuktikan secara hukum.
Lebih dari sekadar bertambahnya jumlah tersangka, perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Jika penyidikan mampu mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan bukti yang sah, proses tersebut bukan hanya memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang ditangani, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan transaksi yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Kini, dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, perhatian publik Karawang tertuju pada langkah berikutnya.
Apakah konstruksi perkara akan berhenti pada lima nama, ataukah pendalaman penyidik akan membuka fakta hukum baru?
Jawabannya berada pada proses penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum—bukan pada opini, spekulasi, ataupun tekanan publik.


Komentar