
JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin memperlihatkan persoalan serius dalam pemenuhan rasa keadilan bagi korban. Sorotan tersebut mengemuka setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Dalam putusan banding tersebut, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Putusan itu sekaligus membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.
Hendardi menilai pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan lebih besar mengenai independensi serta kredibilitas proses peradilan. Menurutnya, perkara dengan korban warga sipil, terlebih seorang pembela HAM, semestinya ditangani melalui mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan mampu memberikan keyakinan kepada publik. “Proses hukum kasus Andrie Yunus didesain untuk melanggengkan impunitas,” ujar Hendardi.
Ia juga mempersoalkan perubahan jalur penanganan perkara dari Peradilan Umum ke Peradilan Militer. Hendardi menyebut proses hukum sebelumnya telah dimulai oleh kepolisian, namun kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan kepada Peradilan Militer. Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut sejak awal telah menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan akuntabilitas penanganan perkara.
“Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” tegas Hendardi. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai kompromi, penyempitan tanggung jawab, hingga perlindungan terhadap institusi.
Hendardi turut mempertanyakan posisi korban selama proses hukum berlangsung. Ia menilai pemaksaan Andrie Yunus untuk hadir memberikan kesaksian ketika masih menjalani pengobatan dalam kondisi kritis, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan berpotensi menimbulkan reviktimisasi terhadap korban. “Memaksa Andrie Yunus, yang merupakan korban dan saat masih menjalani pengobatan di masa-masa kritis, untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan menegaskan reviktimisasi Andrie,” ungkapnya.
Menurut Hendardi, penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pemenuhan prosedur formal, tetapi harus mampu menghadirkan kebenaran, keadilan bagi korban, serta pertanggungjawaban hukum yang proporsional bagi pelaku. Ia menegaskan, kredibilitas sistem peradilan akan diuji ketika perkara menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Hendardi menilai kasus Andrie Yunus merupakan ujian penting bagi komitmen negara terhadap supremasi hukum, supremasi sipil, dan perlindungan pembela HAM. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin tergerus apabila mekanisme penegakan hukum dipersepsikan lebih mengutamakan perlindungan institusi dibandingkan pemulihan hak korban dan pencarian keadilan.
Pada akhirnya, Hendardi menilai putusan banding tersebut berpotensi memperkuat persepsi bahwa praktik impunitas masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. “Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum bagi pelaku dalam kasus Andrie Yunus telah kehilangan kredibilitas. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” pungkas Hendardi.


Komentar