Umum
Beranda / Umum / Komisi III DPRD Bekasi Pertanyakan Prosedur dan Manfaat Penyegelan oleh Bidang GAKUM DLH

Komisi III DPRD Bekasi Pertanyakan Prosedur dan Manfaat Penyegelan oleh Bidang GAKUM DLH

BEKASI — Terkait penyegelan yang dilakukan oleh Bidang Penegakan Hukum (GAKUM) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terhadap salah satu perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat audiensi terbuka di ruang rapat Komisi III, Selasa (14/10/2025).

Audiensi ini dipimpin oleh H. Helmi, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Jaya Marjaya, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi yang ikut memantau langsung jalannya pembahasan.

Turut hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait, sejumlah aktivis lingkungan, serta para Ketua Ormas dan LSM pemerhati lingkungan hidup. Di antaranya Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen, dan Ketua LBH ARJUNA, Zuli Zulkipli, S.H.

Cipayung Bersholawat Jadi Momentum Transisi Kepemimpinan, Sosok H. Ajan Masih Melekat di Hati Masyarakat

Dalam forum tersebut, Komisi III menyoroti pentingnya keterbukaan dan prosedur yang jelas dalam setiap tindakan penegakan hukum lingkungan hidup, termasuk dalam hal penyegelan perusahaan yang diduga melanggar aturan.

H. Helmi menjelaskan bahwa sejak tahun 2024 hingga 2025 terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025 tentang penataan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi.

> “Ketika penegakan hukum dilakukan, perlu ada kejelasan apakah sebelumnya Bidang GAKUM sudah melakukan pengawasan. Karena pelanggaran itu bisa terjadi karena dua hal: pertama, pelaku usaha tidak menempuh perizinan; dan kedua, sudah memiliki izin tetapi melanggar ketentuannya,” ujar H. Helmi.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, seharusnya ada tahapan pembinaan terlebih dahulu.

> “Kita ingin tahu, apakah perusahaan tersebut sudah diberikan anjuran untuk memperbaiki pelanggaran dan menempuh izin sesuai ketentuan? Jangan sampai penyegelan dilakukan tanpa arah yang jelas. Yang ingin kita pahami, apa manfaat atau output penyegelan ini bagi daerah? Apakah ada keuntungan konkret bagi masyarakat Kabupaten Bekasi?” tambahnya.

Rumah Sakit Annisa Sampaikan Permintaan Maaf, H. Apud Syaepudin Minta Evaluasi Tegas: Hak Pasien Dilindungi Undang-Undang, Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Sementara itu, Ketua LBH ARJUNA, Zuli Zulkipli, S.H., turut mempertanyakan dasar hukum dan alasan penyegelan yang dilakukan oleh Bidang GAKUM DLH.

> “Kami ingin tahu, perlakuan pemerintah terhadap perusahaan yang disegel ini seperti apa? Apa penyebab utamanya hingga sampai dilakukan penyegelan? Hal ini penting agar penegakan hukum lingkungan tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mbah Goen, selaku Ketua Umum LSM SNIPER, mengingatkan agar kebijakan penegakan hukum lingkungan tidak semata-mata bersifat represif, namun juga harus disertai pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha.

> “Kita semua sepakat bahwa lingkungan harus dijaga. Tapi jangan sampai upaya penegakan hukum ini justru menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan hanya sanksi,” tegasnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan dan masukan yang dilontarkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait, memberikan penjelasan komprehensif terkait alasan dan dasar pelaksanaan penyegelan tersebut.

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmadja Apresiasi H. Apud Syaepudin, Dinilai Berperan Jaga Kondusivitas dan Iklim Investasi Daerah

> “Lingkungan hidup yang sehat adalah syarat utama bagi keberlangsungan makhluk hidup. Kalau ditanya apakah penyegelan yang dilakukan DLH sudah benar atau tidak, saya katakan bahwa hal itu merupakan bagian dari tugas bersama kita semua untuk menjaga iklim lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi,” jelas Doni.

Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa tindakan penyegelan bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan bagian dari sanksi administratif yang diatur dalam perundang-undangan lingkungan hidup.

> “Kalau berbicara soal investor, belum tentu semua investor memberikan keuntungan langsung bagi daerah. Dalam penegakan hukum, undang-undang lingkungan hidup memang menyatakan bahwa pemidanaan merupakan langkah terakhir. Namun sebelum sampai ke sana, kami wajib menjalankan langkah awal berupa sanksi administratif,” paparnya.

>“Penyegelan yang dilakukan itu bagian dari sanksi administratif — alat pemaksa oleh pemerintah. Karena kalau tidak dipaksa, belum tentu ditaati. Jadi, penyegelan ini bersifat sementara, agar perusahaan taat terhadap aturan. Kalau perusahaan sudah taat, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tetap menyegel. Sebaliknya, kalau perusahaan sudah taat tapi tetap disegel, itu baru namanya kesewenang-wenangan,” tegas Doni Sirait.

Doni juga menambahkan, tujuan utama dari penyegelan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum dan menghindari aspek pidana, tetapi juga agar pemerintah daerah memperoleh manfaat dari kepatuhan dunia industri terhadap aturan yang berlaku.

“Ketika perusahaan tertib dan memiliki izin lengkap, daerah akan mendapatkan keuntungan nyata dari proses itu. Bukan hanya dari sisi penerimaan retribusi dan perizinan, tetapi juga dari terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

× Advertisement
× Advertisement